Loading
Assalamualaikum Wr. Wb. Blogger Informasi . . . Semoga Blog Ini Menarik Untuk Kalian Semua . . .
DEMI MASA

Jumat, 09 Juli 2010

Dosa Menyiksa Binatang


Menyiksa binatang juga termasuk dosa besar, karena perbuatan ini merupakan bentuk penganiayaan terhadap makhluk Allah.

Ketahuilah ! Bahwa binatang adalah makhluk yang tidak berdaya, yang tidak bisa protes ketika dirinya disakiti sebagai Dzat yang menciptakan dirinya. Bahwa Allah menciptakan binatang adalah tidak untuk disakiti atu di dzalimi. Allah menyuruh manusia memanfaatkan binatang dengan cara yang ma'ruf, tidak melampaui batas juga tidak menganiayanya.

Bentuk penyiksaan yang sudah umum terjadi dan mereka sungguh-sungguh tidak menyadarinya adalah mengadu binatang dan memelihara binatang tetapi lupa memberinya makan. Jika seorang berniat memelihara binatang, maka binatang itu harus dipelihara sebaik-baiknya dengan memenuhi hak-haknya. Misalnya tidak terlambat dalam memberi makanan dan minuman.

Apabila ada orang yang suka pada binatang, tetapi ia tidak mau memberinya makan atau suka mengadu binatang untuk mengambik keuntungan. Maka ia adalah orang yang berperangai buruk yang kehidupannya jauh dari sentuhan agama atau ia adalah orang yang disesatkan oleh Allah sehingga tidak tahu tentang batas hukum syari'ah. Akibatnya segala tindak-tanduknya selalu mengarah pada kedzaliman dan penganiayaan.

Dalam hukum syari'ah ada beberapa kewajiban dan ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap orang yang memelihara binatang baik laki-laki maupun wanita. Bagi mereka yang memiliki binatang Muhtaromah(Binatang Mutaromah adalah binatang yang dihormati dalam arti dilindungi oleh syara') walaupun anjing muhtaromah (misalnya anjing pemburu atau anjing yang dipakai untuk memjaga keamanan), wajib menanggung makanan dan minumannya, jika binatang tersebut tidak biasa digembalakan. Jika anjing telah biasa digembalakan, maka cukup dengan melepaskannya ke tempat gembala yang mencukupi makanan dan minumannya, sekiranya tidak ada aral melintang dan bahaya yang mengancamnya. Jika setelah digembalakan binatang itu belum cukup makanan dan minumannya, maka pemilik wajib menambahi kekurangannya tersebut.

Apabila ada seorang yang mengaku pecinta binatang tetapi ia tidak menunaikan hak-haknya terhadap binatang tersebut, sebaiknya ia disuruh untuk melepaskan saja. Jika ia menolak untuk melepaskan kepemilikannya, maka harus dipaksa atau binatang itu disembelih saja jika sekiranya dagingnya halal dimakan. Kalau ia tetap membangkang, maka Hakim harus segera turun tangan untuk untu menentukan, mana yang lebih bermashlahat.

Merupakan bentuk penyiksaan juga apabila bertindak ngawur dalam memerah susu binatang yang dipeliharanya. Ada beberapa ketentuan yang diatur oleh syara' dalam sistem pemerahan susu binatang, supaya tidak saling merugikan kedua belah pihak, yakni binatang yang diperah dan pemiliknya.

Pemilik binatang berhak memerah susu binatangnya sejauh tidak menimbulkan kemadlaratan bagi binatang tersebut atau kepada anaknya. Sebab haram hukumnya memerah susu binatang jika sampai menyakitkan binatang itu. Apalagi binatang itu dipelihara dengan tujuan aduan, atau diperlakukan dengan tidak wajar, maka perbuatan ini mendatangkan adzab dari Allah.

Karena itu, hendaknya dihindari menyiksa binatang dengan segala bentuknya, meskipun binat ang itu buas, beracun dan membahayakan. Yang diperbolehkan syara' adalah membunuhnya bukan menyiksanya. Meskipun diperbolehkan membunuh tapi ada ketentuannya. Jika ketentuannya dilanggar maka yang terjadi adalah bentuk penganiayaan, inilah yang membuat murka Allah.

Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan aniaya terhadap makhluqNya, juga membimbing kita ke jalan yang diridhoiNya, AMIN.

Kode Iklan anda yang ingin ada di sebelah kiri disini
Kode Iklan anda yang ingin ada di sebelah kanan disini
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar sejauh ini: on "Dosa Menyiksa Binatang"

Posting Komentar