Loading
Assalamualaikum Wr. Wb. Blogger Informasi . . . Semoga Blog Ini Menarik Untuk Kalian Semua . . .
DEMI MASA
Tampilkan postingan dengan label thaharah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label thaharah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Juni 2011

Najis Kencing Bayi

Secara umum kencing manusia itu najis, baik itu kencing bayi, anak-anak maupun orang dewasa. Yang membedakan adalah tingkat kenajisannya. Kalau kencing bayi yang hanya meminum ASI saja tidak ada tambahan yang lain maka najisnya tergolong najis ringan, cara membersihkannya cukup dipercikkan air kepada tempat atau barang yang terkena najis jika bayinya laki-laki dan disiram dengan air jika bayinya perempuan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ

(Membersihkan) kencing bayi perempuan dengan di cuci dan kencing bayi laki-laki dengan dipercikkan air diatasnya. “(HR. Nasa’i No 302)

Kalau kencing bayi yang sudah memakan makan tambahan selain ASI maka cara membersihkannya sama seperti membersihkan kencing orang dewasa yaitu dengan dicuci sampai bersih dengan menggunakan air.


http://dialogimani.wordpress.com

Sumber :

read more...

Jumat, 19 November 2010

Wudlu

di dalam wudlu ada syarat, rukun, serta sunat :

A. Syarat

Syarat adalah hal yang harus ada atau di lakukan sebelum wudlu. di antara syarat wudlu adalah:
1. Islam (tidak sah wudlunya orang non muslim)
2. Baligh (tidak sah wudlunya anak kecil, karena anak kecil selalui suci)
3. Berakal sehat (tidak sah wudlunya orang yang toidaok berakal sehat)

B. Rukun

Rukun adalah suatu yang di kerjakan ketika melakukan pekerjaan itu. diantra rukun wudlu enam yaitu:
1. Niat "nawaitul wudlua li rof'il hadastil asghori fardla lillahi Ta'ala"{saya niat wudlu untuk menghilangkan hadast kecil fardu(wajib) karena Allah}
2. Membasuh muka rata. mulai dari ujung rambut sampai dengan pangkal janggut.
3. Membasuh kedua tangan. mulai ujung jari sampai siku-siku
4. Mengusap sebagian rambut
5. Membasuh kaki sampai kedua mata kaki
6. Tertib

C. Sunah-sunah wudlu

Sunah adalah apabila kita kerjakan maka kita akan mendapat pahala dan apabia kita tinggalkan tidak apa-apa. adapun sunah-sunah wudlu sangat banyak sekali, diantaranya adalah:
1. Membaca bismilah sebelum wudlu
2. Mencuci tangan
3. Berkumur-kumur
4. Mencuci hidung dengan air
5. Mengusap kedua daun telinga setelah mengusap rambut
6. Berdoa setelah wudlu "ya allah jadikanlah kami termasuk orng-orang yang taubat, orang-orang yang suci, dan golongkanlah kami kedalam orang-orang yang soleh"

read more...

Jumat, 30 Juli 2010

Tayamum


A. Arti Definisi / Pengertian Tayamum

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.

Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.

Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.

B. Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :
  • Dalam perjalanan jauh
  • Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
  • Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
  • Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
  • Air yang ada hanya untuk minum
  • Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
  • Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
  • Sakit dan tidak boleh terkena air

C. Syarat Sah Tayamum :
  • Telah masuk waktu salat
  • Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
  • Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
  • Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
  • Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
  • Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh

D. Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
  • Membaca basmalah
  • Menghadap ke arah kiblat
  • Membaca doa ketika selesai tayamum
  • Medulukan kanan dari pada kiri
  • Meniup debu yang ada di telapak tangan
  • Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

E. Rukun Tayamum :
  • Niat Tayamum.
  • Menyapu muka dengan debu atau tanah.
  • Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.

F. Tata Cara / Praktek Tayamum :
  • Membaca basmalah
  • Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
  • Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
  • Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
  • Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
  • Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
  • Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
  • Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
  • Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri

sumber : http://organisasi.org/pengertian-tayamum-cara-syarat-rukun-sebab-sunat-tayammum-wudhu-dengan-debu-tanah
read more...

Kamis, 29 Juli 2010

Macam Najis dan Cara Mensucikannya


Najis (Najasah) menurut bahasa artinya adalah kotoran. Dan menurut Syara' artinya adalah sesuatu yang bisa mempengaruhi Sahnya Sholat. Seperti air kencing dan najis-najis lain sebagainya.
Najis itu dapat dibagi menjadi Tiga Bagian :

1. Najis Mughollazoh. ( مُــخـــلَّــــظَـــةَ )
Yaitu Najis yang berat. Yakni Najis yang timbul dari Najis Anjing dan Babi.
Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma' para sahabat Nabi (Ijma'ush Shahabat) (Prof Ali Raghib, Ahkamush Shalat, hal. 33). Dalil najisnya babi adalah firman Allah SWT [artinya] : "Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun)." (QS Al-An'aam [6] : 145)

Adapun tentang najisnya Anjing, dapat dilihat dari salah satu hadist, Rasulullah SAW Bersabda : Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7X ( Diriwayatkan oleh Imam Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj Juz I Hal.16) .

Jika binatang itu termasuk jenis yang najis (babi dan juga anjing), maka semua bagian tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau mati. (Abdurrahman Al-Baghdadi, Babi Halal Babi Haram, hal. 47). Imam al-Kasani dalam kitabnya Bada'i'ush Shana'i` fii Tartib asy-Syara'i' (I/74) mengatakan bahwa babi adalah najis pada zatnya dan babi tidak dapat menjadi suci jika disamak.


Cara mensucikannya ialah harus terlebih dahulu dihilangkan wujud benda Najis tersebut. Kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai 7 kali dan permulaan atau penghabisannya diantara pencucian itu wajib dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah (disamak). Cara ini berdasarkan Sabda Rasul :

طَــهُوْرُ إِ نَّـاءِ أَحَـدِكُـمْ إِذَاوَ لَــغَ فِــيْـهِ الْـكَــلْبُ أَنْ يــَـغْـسِـلَــهُ سَــبْـعَ مَـرَّ اتٍ أَوْ لاَ هُنَّ أَوْ أُخْـرَ ا هُنَّ بِـا لـتُّــرَ ابٍ

"Sucinya tempat (perkakas) mu apabila telah dijilat oleh Anjing, adalah dengan mencucikan tujuh kali. Permulaan atau penghabisan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah". (H.R. At-Tumudzy)

2. Najis Mukhofafah.
Ialah najis yang ringan, seperti air kencing Anak Laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain air Susu Ibunya.
Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena Najis tersebut sampai bersih betul. Kita perhatikan Hadits dibawah ini :

يُــغْسِـلُ مِنْ بَــوْ لِ الْـجَار يَــةِ ، وَ يُـرَ شُ مِنْ بَــوْ لِ الْـغُــلاَ مِ
"Barangsiapa yang terkena Air kencing Anak Wanita, harus dicuci. Dan jika terkena Air kencing Anak Laki-laki. Cukuplah dengan memercikkan Air pada nya". (H.R. Abu Daud dan An-Nasa'iy)
Tapi tidak untuk kencing anak perempuan, karena status kenajisannya sama dengan Najis Mutawassithah ( مُـــتــــوَ سِّــطَــــةْ )

3. Najis Mutawassithah ( مُـــتــــوَ سِّــطَــــةْ )
Ialah Najis yang sedang, yaitu kotoran Manusia atau Hewan, seperti Air kencing, Nanah, Darah, Bangkai
, minuman keras ; arak, anggur, tuak dan sebagainya (selain dari bangkai Ikan, Belalang, dan Mayat Manusia). Dan selain dari Najis yang lain selain yang tersebut dalam Najis ringan dan berat.
Cara mensucikannya perhatikan dibawah ini :

Najis Mutawassithah itu - terbagi Dua :
1.
Najis 'Ainiah, yaitu Najis yang bendanya berwujud.
Cara mensucikannya. Pertama menghilangkan zat nya terlebih dahulu. Sehingga hilang rasanya. Hilang baunya. Dan Hilang warnanya. Kemudian baru menyiramnya dengan Air sampai bersih betul.
2. Najis Hukmiah, yaitu Najis yang bendanya tidak berwujud : seperti bekas kencing. Bekas Arak yang sudah kering.
Cara mensucikannya ialah. Cukup dengan mengalir kan Air pada bekas Najis tersebut.

Najis Yang dapat di Ma'afkan. Antara lain :
1. Bangkai Hewan yang darahnya tidak mengalir. Seperti nyamuk, kutu busuk. Dan sebangsanya.
2. Najis yang sedikit sekali.
3. Nanah. Darah dari Kudis atau Bisul kita sendiri.
4. Debu yang terbang membawa serta Najis dan lain-lain yang sukar dihindarkan.

Ditelaah dari Berbagai Sumber
read more...